Kamis, 23 Juli 2015

Permenperin 51/M-IND/PER/6/2015 tentang Standar Industri Hijau (SIH)

Menteri Perindustrian Saleh Husin menerbitkan peraturan mengenai pedoman penyusunan standar industri hijau (SIH), peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 tertanggal 3 Juni 2015. Peraturan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk membangun industri hijau di Indonesia.

Standar Industri Hijau (SIH) adalah Standar industri yang terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau konsensus oleh semua pihak terkait yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.

Donwload permenperin di link pada artikel di bagian bawah artikel ini.

Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Download Permenperin 51/M-IND/PER/6/2015 disini :

Permenperin 51/M-IND/PER/6/2016

Peraturan Menteri Perindstrian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar