Peraturan Presiden tentang struktur organisasi Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia masih belum selesai pembahasannya, menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto ada beberapa alasan terkait terlambatnya tersebut.
"Salah satunya adalah adanya Permintaan dari Kementerian Pertahanan untuk melakukan lintas koordinasi antarkementerian, jadi saya meneruskan permintaan itu ke kementerian terkait supaya melaakukan koordinasi dulu," kata Andi, di Istana Negara, Rabu, 15 Juli 2015.
Kementerian Pertahanan, kata Andi, meminta substansi organisasi struktur Wakil Panglima TNI lebih didetilkan. Untuk itu dibutuhkan masukan dan koordinasi antarkementerian terkait. Koordinasi itu hingga kini belum sepenuhnya dilakukan.
.Salah satunya terkait dengan unsur tentang struktur organisasi secara keseluruhan, tentang konsekuensi adanya Wakil Panglima dengan kaitannya dengan UU TNI juga, serta akan masuk tongkat komando gabungan," ujarnya.
Sekretariat Kabinet, kata Andi, saat ini sedang meminta percepatan kepada Kementerian Pertahanan untuk segera menginisiasi koordinasi lintas kementerian itu. Tujuannnya, agar Perpres tentang struktur organisasi Wakil Panglima dapat segera diteken.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar