Download Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Indonesia Ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
PP no 48 tahun 2015 - penyertaan modal ke BPJS kesehatan
Berikut beritanya dari:
http://m.merdeka.com/uang/presiden-jokowi-suntik-modal-bpjs-kesehatan-rp-34-triliun.html
http://m.merdeka.com/uang/presiden-jokowi-suntik-modal-bpjs-kesehatan-rp-34-triliun.html
Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Indonesia Ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan masyarakat. Selain itu, pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal BPJS Kesehatan.
Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud sebesar Rp 3.460.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh miliar rupiah)," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut yang dikutip merdeka.com dari situs Sekretariat Kabinet di Jakarta, Kamis (16/7).
Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015, yang digunakan untuk mendanai biaya operasional BPJS Kesehatan Tahun 2015.
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 2 Juli 2015 itu.
Download Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015
http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2015/06/22/p/e/perpres_nomor_48_tahun_2015.pdf
http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2015/06/22/p/e/perpres_nomor_48_tahun_2015.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar