Download Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Indonesia Ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
PP no 48 tahun 2015 - penyertaan modal ke BPJS kesehatan
Berikut beritanya dari:
http://m.merdeka.com/uang/presiden-jokowi-suntik-modal-bpjs-kesehatan-rp-34-triliun.html
http://m.merdeka.com/uang/presiden-jokowi-suntik-modal-bpjs-kesehatan-rp-34-triliun.html
Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Indonesia Ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.